You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Dasun

Kec. Lasem, Kab. Rembang, Prov. Jawa Tengah
Info
Laman Resmi Pemerintah Desa Dasun, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Sekretariat: Balai Desa Dasun, RT.01,RW.01, Dasun, Lasem, Kode Pos: 59271, No Telp: 085726949461 | Dasun Maju | Desa Pemajuan Kebudayaan Kemendibud |

BPD Desa Dasun Terpilih Periode 2019-2025


BPD Desa Dasun Terpilih Periode 2019-2025

dasun-rembang.desa.id- Selaga proses pemilihan Anggota BPD Desa Dasun Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang telah selesai. Panitia pemilihan angota BPD juga sudah melaporkan proses pemilihan anggota BPD melalui kecamatan masing-masing. Memang bukan hanya pemilihan Kepala Desa saja yang serentak di Kabupaten Rembang, namun pemilihan anggota BPD pun juga serentak.

Hari Jum,at, tanggal 4 Oktober 2019 pemilihan angota BPD berdasarkan kewilayahan dan perwakilan perempuan telah dilaksanakan dengan baik. Ketua panitia, M. Sholeh memimpin jalannya pemilihan di tiap-tiap wilayah pemilihan yakni RT.01, RT.02, RT.03 dan perwakilan perempuan.

Terdapat delapan orang calon Anggota BPD Desa Dasun, yakni Bambang Kuswo dan Mujiono dari wilayah RT.01, Utomo dari wilayah RT.02, Siti Aniszah, Ana Isnaini, Siti Nur Fadhilah, dan M. Kholiq dari wilayah RT.03 serta Julaekah dari perwakilan perempuan.

Mereka berdelapan dipilih langsung oleh warga di masing-masing wilayah yang mewakili elemen-elemen yang diatur di dalam Peraturan Bupati Rembang No. 20 Tahun 2019. Ada Lembanga Desa (RT/RW), Tokoh Masyarakat, PKK, Posyandu, Pemuda, Tokoh Agama, Pendidikan, Petani, dll.

Exsan Ali Setyonugroho yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Dasun dalam sambutannya sebelum pemilihan Anggota BPD dimulai memberikan pemahaman bahwa BPD merupakan salah satu ujung tombak pelaksanaan pemerintahan yang baik di Desa, karena memiliki fungsi yang cukup sentral sehingga keberadaan BPD sejatinya dapat dimaksimalkan dengan baik.

“Stidaknya terdapat tiga fungsi BPD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. Kami harap ke depan, BPD dapat melaksanakan fungsinya tersebut dengan baik, sehingga pengawasan jalannya pemerintahan bisa maksimal dan kwalitas layanan yang terbaik bagi masyarakat adalah efek sampingnya,” tegas Exsan.

Setidaknya di Desa Dasun terdapat dua pemilihan yang berakhir aklamasi karena calonnya hanya satu, yakni wilayah RT.02 dengan Utomo sebagai calon tunggal dan perwakilan perempuan dengan Julaekah sebagai calon tunggal.

Kemudian hasil pemilihan langsung dari wilayah RT.01 dimenangkan oleh Bambang Kuswo dan wilayah RT.03 dipilih Siti Nur Fadhilah dan M. Kholiq . Wilayah RT.02 mendapatkan porsi anggota BPD 2 orang karena memiliki jumlah warga yang lebih banyak dari RT.01 maupun RT.02. [exsan]

sumber: http://dasun.desa.id/2019/10/19/bpd-desa-dasun-terpilih-periode-2019-2025/

Bagikan artikel ini:
Komentar